Actual

What's happening in PresUniv


Published: 15 May 2019

President Joko Widodo’s plan of moving the capital city out of Jakarta received responses from various groups, including President University students.

The responses were raised in a discussion about "Views and Suggestions on the Capital City Relocation Reviewed from Economic, Social, Political and Environmental Aspects". The discussion was delivered by the Student Senate of President University, Cikarang in Menara Batavia, Jakarta (Wednesday, 05/15/2019).

In her presentation which highlighted the economic aspects of capital city relocation, Luh Devany Trishnaputri Wijaya said that the plan on moving the capital city departs from the current condition of Jakarta.

Ranked as the 9th most populous city in the world, 661 square kilometers area of Jakarta has a population of around 14 million people during the day while 10 million people at night. Under these conditions, people in Jakarta have a very busy life following the fact that Jakarta is the center of government, business, and services.

"Unfortunately, this activity was not complemented by the mobility of the residents due to congestion problems in Jakarta. This has resulted in government, business and service activities have not been run effectively and efficiently. Further, this has resulted in economic losses," Devany said.

As an illustration, President Joko Widodo once revealed that congestion in Jakarta and surrounding areas (Bogor, Depok, Tangerang, and Bekasi) has resulted in losses of up to Rp 65 trillion.

For this reason, if this plan is implemented, the capital city relocation should be well planned so that can avoid future economic losses. Devany proposed that the prospective capital cities selection should be divided into a clear zone.

"The new capital city can be divided into five zones. The first zone is at the center for government offices and institutions, followed by diplomatic zones and international representatives. The third zone is a supporting area consisting of education park, medical zone, sports zone, and others. The fourth and fifth zones are residential areas of various types accompanied by public facilities. All zones must be connected with good infrastructure," Devany added.

She also explained that the emergence of a new capital city would lead to a multiplier effect. This is because it will be followed by the transfer of human resources. "The relocation was followed by the increased demand from the citizens that will lead to the growth of economic activities," Devany continued.

Another student, Natalia Tamara Hamdali highlighted the political aspects of the capital city relocation. According to her, the capital city relocation is not only about technical issues, but also political processes.

That was due to the position of Jakarta as the capital city covered by Law Number 10 of 1964 regarding the statement that DKI Jakarta Raya remained the capital city of the Republic of Indonesia with the name Jakarta. In addition, the function of Jakarta as the capital city is explained in Law Number 29 of 2007 regarding the Provincial Government of the Special Capital Region of Jakarta as the Capital of the Unitary State of the Republic of Indonesia.

Thus, capital city relocation needs a new law. "This involves the political process between the government and the DPR. Further, the political process is not only limited to the legislative level, but to political commitment to guard the agreement that will be made," Tamara uttered.

Tamara also explained that the moving of capital city out of Jakarta is a step to decrease the perception of a javanese-centric in Indonesia's development. At a certain point, this plan has a very strong political impact. Indonesia will have a new image which so far has been referred to javanese-centric.

"Education plays an important role to guard this transformation. Therefore, in the capital city, education centers need to be developed. This is done to support local development needs by accommodating local human resources, such as vocational schools, polytechnics, and universities. It is expected that there will be a tight synergy between the government, business industries, and education institution in developing local human resources," said Tamara.

On the same occasion, Militia Christia Pandelaki said that when certain region changes to be a capital city, this region will meet some consequences on the environment and people's lives.

Therefore, as part of the capital city relocation plan, the government needs to think of solutions for the livelihoods of local communities as a result of the physical changes and functions of the area where they live.

“As we might know, new development requires the readiness of the citizens in that area so that they can feel the benefits of development in their area. In this case, it is necessary to think of a social transformation process so that it does not disturb the existing social rules of society. The government needs to seek alternative livelihoods by paying attention to their education and expertise," said Militia.

Meanwhile, Muhammad Afli Alamzah Zugito said that the plan of moving the capital city out of Jakarta was also driven by the declining capacity of the Jakarta environment.

For example, the growth of vehicles in Jakarta was recorded at 11.26% in 2017, while the growth in road segments was only 0.01%, resulting in congestion. Alfi also emphasized the problem of waste disposal in Jakarta which needs a solution. He explained that according to various sources, until the beginning of 2019, the Bantar Gebang Integrated Waste Disposal Site (TPST) has already contained 39 million tons of waste from its total capacity of 49 million tons. With the waste products of its citizens that reach an average of 7,400 tons per day, the Bantar Gebang TPST is predicted to be full in 2021.

Besides that, Jakarta has a problem with the ecosystem which causes flood, water pollution, and drought. "In fact, an ideal capital city should be friendly to its citizens so that they can feel safe and peaceful to live there. In addition, the capital city should be geographically safe from natural disasters, have adequate infrastructure, have well urban planning, supported by advanced education and technology, and is a place to find a decent livelihood for its citizens," Alfi said.

 


 

Wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta yang disampaikan Presiden Joko Widodo baru-baru ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa.

Tanggapan itu mengemuka pada diskusi mengenai “Pandangan dan Masukan Tentang Pemindahan Ibu Kota Ditinjau Dari Aspek Ekonomi, Sosial, Politik, dan Lingkungan”  yang disampaikan oleh Senat Mahasiswa President University, Cikarang di Menara Batavia, Jakarta (Rabu, 15/5/2019).

Dalam paparannya yang menyoroti aspek ekonomi pemindahan ibu kota, Luh Devany Trishnaputri Wijaya menyampaikan bahwa wacana pemindahan ibu kota bertolak dari kondisi yang ada di Jakarta saat ini.

Dengan posisi kota ke 9 terpadat di dunia, Jakarta memiliki penduduk sekitar 14 juta jiwa di siang hari, dan 10 juta jiwa di malam hari di area seluas 661 kilometer persegi. Dengan kondisi itu, penduduk memiliki kesibukan tinggi sehubungan fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan jasa.

“Sayangnya, aktivitas itu tidak diimbangi dengan mobilitas warga akibat masalah kemacetan di Jakarta. Hal ini mengakibatkan jalannya kegiatan pemerintahan, bisnis, dan jasa tidak berjalan efektif dan efisien, sehingga  berdampak pada kerugian ekonomi,” kata Devany.

Sebagai gambaran, Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan bahwa kemacetan di Jakarta dan wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) mengakibatkan kerugian hingga Rp 65 triliun.

Untuk itu, jika terlaksana, pemindahan ibu kota sudah semestinya terencana dengan baik sehingga menghindari kerugian ekonomi di masa datang. Devany mengusulkan agar perencanaan calon ibu kota mendatang dibagi dalam zonasi yang jelas.

“Ibu kota baru bisa dibagi dalam lima zonasi yang jelas. Zona pertama yang berada di pusat diperuntukkan bagi kantor dan instalasi pemerintahan, di susul dengan zona diplomatik dan perwakilan internasional. Zona ketiga merupakan wilayah pendukung yang terdiri dari education park, medical zone, sports zone, dan lainnya. Zona ke empat dan ke lima merupakan wilayah pemukiman berbagai tipe dengan fasilitas umum dan sosial. Seluruh zona harus terhubung dengan infrastruktur yang baik,” kata Devany.

Ia menambahkan, timbulnya ibu kota baru akan menimbulkan multiplier effect, karena diikuti dengan perpindahan sumber daya manusia. “Perpindahan itu diikuti dengan pertumbuhan demand atau permintaan warga yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian,” imbuh Devany.

Pemapar lain Natalia Tamara Hamdali menggarisbawahi aspek politik dari proses pemindahan ibu kota. Menurutnya, pemindahan ibu kota tidak hanya menyangkut persoalan teknis, namun juga proses politik.

Itu disebabkan posisi Jakarta sebagai ibu kota negara tercakup dalam Undang-Undang Nomor 10  tahun 1964 tentang pernyataan DKI Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta. Selain itu, fungsi Jakarta sebagai ibu kota dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, pemindahan ibu kota baru memerlukan suatu undang-undang baru. “Ini melibatkan proses politik antara pemerintah dengan DPR. Tapi lebih luas, prose politik itu tidak hanya sebatas pada tataran legislasi, tapi pada komitmen politik untuk mengawal kesepakatan yang akan dicapai,” kata Tamara.

Tamara menambahkan, pada konteks keindonesiaan, pemindahan ibu kota ke luar Jakarta yang berada di Pulau Jawa merupakan langkah untuk menepis anggapan adanya kecenderungan Jawa sentris dalam pembangunan Indonesia. Pada tataran tertentu, hal ini menimbulkan dampak politis yang sangat kuat, yaitu adanya suatu wajah baru Indonesia yang selama ini kerap disebut sebagai terlalu bertumpu pada berbagai proses di Pulau Jawa.

“Pendidikan menjadi sangat penting untuk mengawal transformasi itu. Oleh sebab itu, di daerah baru tersebut perlu dikembangkan pusat-pusat pendidikan yang dapat menunjang kebutuhan pembangunan setempat dengan mengakomodasi SDM lokal, seperti sekolah kejuruan, politeknik, dan universitas. Sehingga diharapkan terjadi sinergi yang erat antara pemerintah, kalangan usaha, dan dunia pendidikan dalam mengembangkan SDM lokal”, kata Tamara.

Pada kesempatan yang sama, Militia Christia Pandelaki mengatakan perubahan fungsi suatu wilayah menjadi ibu kota membawa konsekuensi tertentu pada lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari rencana pemindahan ibu kota, pemerintah perlu memikirkan solusi bagi penghidupan atau livelihood masyarakat lokal sebagai akibat dari perubahan fisik dan fungsi wilayah tempat mereka tinggal.

“Seperti kita pahami bersama, pembangunan memerlukan kesiapan penduduk di sekitarnya agar ikut merasakan manfaat pembangunan yang terjadi di daerahnya. Dalam hal ini, perlu dipikirkan suatu proses transformasi sosial sehingga tidak mengganggu tatanan sosial masyarakat yang sudah ada, sekaligus mencari alternatif penghidupan dengan memperhatikan pendidikan dan keahlian mereka,” kata Militia.

Sementara itu, Muhammad Afli Alamzah Zugito mengatakan bahwa wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta juga didorong oleh kemampuan daya dukung lingkungan Jakarta yang semakin menurun.

Sebagai contoh, pada tahun 2017 pertumbuhan kendaraan di Jakarta tercatat 11,26%, sedangkan pertumbuhan ruas jalan hanya 0,01%, sehingga berdampak pada kemacetan. Alfi juga menyoroti masalah pembuangan sampah bagi Jakarta yang perlu dicari solusinya. Ia memaparkan bahwa menurut berbagai sumber, hingga  awal tahun 2019, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sudah memuat 39 juta ton sampah dari total kapasitasnya sebesar 49 juta ton. Dengan produksi sampah warganya yang rata-rata mencapai 7.400 ton per hari, TPST Bantar Gebang diprediksi akan penuh pada tahu 2021.

Tidak hanya itu, memiliki masalah dengan ekosistem sehingga menimbulkan kerawanan banjir, polusi sumber air, dan kekeringan.

“Padahal, suatu ibu kota yang ideal sudah selayaknya ramah bagi warganya sehingga mereka dapat merasa aman dan damai untuk hidup di sana. Selain itu, ibu kota tersebut hendaknya secara geografis aman dari bencana alam, memiliki infrastruktur yang memadai, memiliki tata kota terencana, ditopang dengan pendidikan dan tekonologi maju, serta merupakan tempat mencari penghidupan yang layak bagi warganya,” kata Alfi.