Published: 06 Nov 2017

Cikarang, Indonesia — Drs. Endang Taryono, Head of Sub Directorate Valuation and Intellectual Property, Directorate General of Research Strengthening and Development Ministry of Research, Technology, and Higher Education (KEMENRISTEKDIKTI) Republic of Indonesia visited President University on Monday (6/11). He led a discussion themed "The Development and Incremental of Intellectual Property among Lecturers in Higher Education". The event attended by approximately 30 lecturers.

Drs. Endang explained how to get intellectual property rights (HKI) and its procedures in the Ministry. Generally, HKI divided by two sectors; Copyrights and Industrial Copyrights. With 20 years of expiration, one can modify the expired patent and create new patent out of it.

According to Director of Research Institute and Community Service, Dr. Farida Komalasari, M.Si., the purposes of this event are to raise knowledge on the importance of HKI, increase HKI in President University, and raise the lecturers’ interests to conduct research in order to increase publication and intellectual property.

“I hope this discussion can enlighten and motivate to create research and support acquisition of HKI for the sake of individual, institution, and society,” said Endang.


Drs. Endang Taryono Bicara tentang Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

Cikarang, Indonesia — Drs. Endang Taryono, Kepala Sub Direktorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Penelitian, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEKDIKTI) Republik Indonesia berkunjung ke President University (PresUniv) pada Hari Senin (6/11). dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Pengembangan dan Peningkatan Kekayaan Intelektual di Kalangan Dosen Perguruan Tinggi”. Acara ini dihadiri oleh sekiranya 30 dosen.

Drs. Endang menjelaskan mengenai bagaimana cara untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) prosedurnya dalam kementrian. Secara garis besar, HKI dibagi menjadi dua sektor; Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dengan 20 tahun masa kadaluwarsa, seseorang bisa memodifikasi paten yang telah kadaluwarsa dan membuat paten baru dari hal tersebut.

Menurut Direktur Lembaga Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. Farida Komalasari, M.Si., tujuan diadakannya acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dosen tentang pentingnya HKI, meningkatkan perolehan Hak Kekayaan Intelektual di PresUniv, dan meningkatkan minat dosen untuk melakukan penelitian dalam rangka meningkatkan publikasi dan karya cipta.

“Saya harap diskusi ini bisa menjadi pencerah dan motivasi untuk menciptakan riset dan mendorong perolehan HKI untuk kebaikan diri sendiri, institusi, dan masyarakat,” ungkap Endang.